GOTVNEWS, Bintan – Seorang ayah tiri di Bintan, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun sebanyak 7 kali dan aksi kejahatan ini dilakukannya kurang lebih selama 4 bulan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, IPDA Horas Purba mengatakan, pelaku berinisial BS (29). Dirinya melakukan aksi bejad ini sejak bulan Mei 2025 hingga September 2025, dan meluapkan nafsunya di ruang Tamu rumahnya.
” 7 kali dilakukan menggunakan jari dan menggunakan kepala kelamin,” jelasnya, Kamis (18/12/2025).
Pelaku juga berpesan kepada korban, agar tidak memberitahu kepada ibu korban. Aksi ini pun berlanjut hingga bulan September 2025.
“Awalnya diketahui kasus ini lantaran korban sakit dan dibawa ke puskesmas, lalu korban bercerita kepada bidan bahwa telah dicabuli oleh ayah tiri,” tambahnya.
Pelaku diancam pasal 82 ayat 2 jo pasal 76 E dan atau pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 D UUD RI tentang perubahan atas UUD tahun 2022 tentang perlindungan anak.
” Dirinya diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milliar rupiah,” tutupnya.(Mhd)
















