GOTVNEWS, Tanjungpinang– Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Puan Ramah Kota Tanjungpinang masih menyisakan satu pekerjaan krusial di penghujung tahun 2025, yakni penetapan nilai kerugian negara.
Meski proses penyidikan telah berjalan intensif, hasil perhitungan kerugian negara hingga kini belum diterima Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Di balik belum rampungnya tahapan tersebut, tim penyidik Kejari Tanjungpinang telah lebih dulu menuntaskan rangkaian pemeriksaan.
Sebanyak 26 orang saksi, termasuk saksi ahli, telah dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menegaskan bahwa penyidik telah bekerja secara optimal dan profesional.
Seluruh berkas perkara disebut telah disusun, sementara tahapan pemeriksaan dinyatakan selesai dan dilaporkan sesuai mekanisme hukum.
โYang masih kami kejar saat ini adalah perhitungan kerugian negara. Ini menjadi target terakhir sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,โ ujar Rachmad kepada awak media, Senin (22/12/2025).
Untuk memastikan akurasi dan mempercepat proses, Kejari Tanjungpinang tidak hanya bergantung pada satu jalur perhitungan.
Dua lembaga dilibatkan sekaligus, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi melalui bidang pengawasan.
Upaya tersebut telah dilakukan sejak beberapa minggu terakhir, termasuk ekspose yang digelar sekitar tiga minggu lalu.
Langkah ganda ini, menurut Rachmad, merupakan bentuk keterbukaan sekaligus keseriusan Kejari Tanjungpinang agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat terkait lambannya penetapan kerugian negara.
โKami berharap hasil perhitungannya segera keluar, sehingga penanganan kasus dugaan korupsi Pasar Puan Ramah bisa segera mencapai kepastian hukum,โ katanya.
Di akhir pernyataannya, Rachmad meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar seluruh proses dapat diselesaikan dengan baik dan kasus tersebut tidak berlarut-larut.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














