Dugaan BBM Ilegal Marak di Perairan Karimun, Publik Soroti Lemahnya Pengawasan Aparat

Marak BBM Ilegal di Perairan Karimun

Dugaan BBM Ilegal Marak di Perairan Karimun, Publik Soroti Lemahnya Pengawasan Aparat.
Dugaan BBM Ilegal Marak di Perairan Karimun, Publik Soroti Lemahnya Pengawasan Aparat.Foto: Warga.

GOTVNEWS, Karimun– Aktivitas dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sejumlah kapal kecil atau pompong tanpa identitas resmi diduga bebas melakukan pengisian BBM secara Ship to ship (STS) dari kapal tanker di perairan sekitar Selat Malaka.

Berdasarkan informasi yang diterima di lapangan, aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan dan berulang kali. Kapal-kapal pompong yang tidak dilengkapi nomor seri maupun nama perusahaan terlihat hilir mudik mengangkut BBM.

Kondisi ini memicu sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Pasalnya, praktik yang diduga melanggar hukum tersebut seakan luput dari penindakan, sehingga menimbulkan dugaan adanya pembiaran.

โ€œKalau aktivitas seperti ini terus berlangsung dan tidak ditindak, wajar kalau masyarakat bertanya-tanya, ke mana pengawasan aparat selama ini,โ€ ujar seorang sumber yang enggan memberikan identitas, Rabu (31/12/2025).

Ia menyebutkan, kapal pompong yang beroperasi diduga mengangkut BBM tanpa dokumen resmi dan tidak mencantumkan merek maupun identitas perusahaan.

Bahkan, dua kapal pompong berwarna abu-abu terlihat membawa tangki berbentuk kotak berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai penampungan BBM ilegal.

Menurutnya, aktivitas ini menguatkan dugaan adanya jaringan distribusi BBM ilegal yang telah lama beroperasi di wilayah Karimun namun belum tersentuh hukum.

Padahal, praktik penyaluran dan niaga BBM tanpa izin jelas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55 UU Migas, pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

โ€œKami berharap temuan ini ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai praktik ilegal ini terus dibiarkan dan merugikan negara,โ€ kata sumber tersebut.(Yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *