GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang kembali melakukan pembongkaran terhadap pagar di depan PT Prendjak.
Hal itu dikarenakan adanya dibangun pagar kayu dan sisa batu bata dari pembongkaran pagar pembatas yang sempat dibongkar beberapa waktu lalu.
Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub mengatakan, pembongkaran lanjutan tersebut guna merapikan sisa – sisa banguna yang sempat dibongkar.
โSetelah sempat kami bongkar, masih ada pagar berupa kayu dan sisa batu yang dijadikan batas,โ ucapnya di lokasi, Rabu (18/2/2026).
Dia menambahkan, pembongkaran yang berlangsung singkat itu, merupakan lanjutan dari pembongkaran sebelumnya karena menurutnya, pihak pemilik masih berupaya untuk memasang pagar.
โKegiatan ini dalam rangka menjaga wilayah kota bersih, karena masih ada sisa-sisa pagar disini,โ ucapnya.
Dia berharap, tidak ada lagi upaya-upaya yang dilakukan pemilik lahan, untuk memasang pagar, karena sebelumnya telah dilayangkan surat sebagai bentuk pemberitahuan.
โTidak kami angkut sesuai dengan kesepakatan, hanya kami susun agar lebih rapi,โ pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














