GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat, mulai 10 April 2026.
Kebijakan tersebut merujuk pada instruksi Mendagri dan Menpan-RB terkait fleksibilitas kerja nasional.
Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan bahwa daerah wajib menyelaraskan aturan dengan pusat, namun hanya untuk OPD yang memenuhi kriteria teknis.
“Daerah patuh melaksanakan kebijakan tersebut. Bagi OPD yang memenuhi kriteria, pegawai diperkenankan tidak hadir ke kantor pada hari Jumat,” Ucapnya di Aula Sri Beni, Dompak, Senin (6/4/2026).
Meski demikian, pengecualian ketat berlaku bagi posisi strategis dan unit layanan masyarakat, dimana pejabat eselon dua hingga Lurah, serta sektor krusial, dilarang keras untuk melakukan WFH.
“Sektor krusial seperti BPBD dan Rumah Sakit tidak boleh WFH. Pejabat JPT Pratama hingga Lurah juga tetap wajib hadir fisik,” tegasnya.
Ia mengingatkan, Pemko Tanjungpinang akan memantau ketat efektivitas sistem ini guna memastikan kualitas pelayanan publik tidak menurun meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.
“Jumat ini mulai kita berlakukan. Fokus utama kami adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga optimal,” pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













