GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemko Tanjungpinang menyesuaikan anggaran untuk mematuhi UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027. Salah satu opsi adalah menghapus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan menggantinya dengan skema honorarium.
Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan kebijakan ini merupakan mandat nasional, bukan pemotongan sepihak. Saat ini, berbagai simulasi masih dikaji, termasuk perubahan struktur pendapatan ASN.
Pemko memastikan akan mengikuti aturan pemerintah pusat sambil menunggu regulasi final sebelum diterapkan penuh pada 2027.
โBukan pemotongan, tapi aturan UU HKPD yang membatasi belanja pegawai 30 persen pada 2027. TPP bisa saja dihapus dan diganti honorarium. Jika aturan tak berubah, akan kami laksanakan,โ ujarnya, Kamis (9/4/2026). (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













