Hukum  

Upaya Penyelundupan 691 Gram Sabu Digagalkan Petugas Bandara RHF Tanjungpinang

Upaya Penyelundupan 691 Gram Sabu Digagalkan Petugas Bandara RHF Tanjungpinang.
Upaya Penyelundupan 691 Gram Sabu Digagalkan Petugas Bandara RHF Tanjungpinang. Foto: Istimewa.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Petugas Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) menggagalkan pengiriman sabu seberat 691 gram pada Selasa (14/4/2026). Narkotika tersebut ditemukan di Terminal Kargo saat pemeriksaan rutin mesin X-Ray.

General Manager PT. Angkasa Pura Bandara RHF Tanjungpinang, Mohamad Setiadi Dermawan, mengatakan bahwa penemuan bermula saat ada temuan barang yang mencurigakan diterima di terminal kargo bandara RHF Tanjungpinang, kemudian dilakukan pengecekan melalui X ray, diduga narkoba.

“Ada barang mencurigakan di kargo, hasil pengecekan X-ray diduga kuat narkoba,” Ucapnya saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, temuan terjadi pukul 09.40 WIB pada paket jasa pengiriman rute Tanjungpinang–Jakarta, dari sinergi petugas Avsec dan Bea Cukai berhasil mengidentifikasi isi paket yang dikemas dalam kotak kecil tersebut.

“Kami langsung berkoordinasi dengan BNN dan kepolisian setempat,” tegasnya.

Dari data pengirim tercatat atas nama Jerry, ditujukan kepada Awaludin di Kendari Barat, Sulawesi Tenggara dengan modus pengiriman via kargo udara ini langsung dipatahkan sebelum sempat diberangkatkan.

“Kejadian pukul 09.40 WIB melalui kargo rute tujuan Jakarta,” tambahnya.

Setelah dipastikan berisi sabu total 691 gram, pihak Bea Cukai menyerahkan barang bukti kepada Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang pada pukul 12.30 WIB untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Informasi awal seperti itu, kasus sudah diserahkan ke pihak berwajib untuk pengembangan,” pungkasnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *