GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kasus perundungan siswi di kawasan Tugu Pensil, Tanjungpinang, dilaporkan ke polisi. Namun, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke Polsek Tanjungpinang Barat, Minggu, 13 September 2026, setelah video perundungan beredar di media sosial.
Dalam video, korban berinisial R diduga dipukul dua remaja perempuan berinisial S dan C, setelah terlibat perselisihan saling mengejek dan tuduhan.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, Ipda Roni Arizon, mengatakan kedua pihak telah berdamai. Terlapor diwajibkan wajib lapor dua kali seminggu selama satu bulan, serta menanggung pemeriksaan dan biaya pengobatan korban.
“Terhadap masing-masing yang melakukan perundungan sudah kita mintai keterangan, malam tadi sepakat berdamai, karena dipicu karena tersinggung, kekerasan fisik ada seperti dalam video, dan sekitarang sudah diobati,” ucapnya.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat, 10 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di kawasan Monumen Tugu Pensil, Jalan H. Agus Salim, Tanjungpinang Barat.(ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












