Hukum  

TNI AL dan BAIS Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Perairan Karimun

TNI AL dan BAIS Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Perairan Karimun.
TNI AL dan BAIS Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Perairan Karimun. Foto: Lanal Tanjungbalai Karimun.

GOTVNEWS, KARIMUN – TNI Angkatan Laut bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil mengamankan lima orang Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (PMI) yang masuk melalui jalur tidak resmi, Jumat dini hari, (24/4/2026).

Selain lima PMI, petugas juga mengamankan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial B yang diduga menjadi operator speedboat yang digunakan dalam aksi tersebut.

Penggagalan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB di sejumlah titik rawan penyelundupan, mulai dari Jembatan Kuning Leho hingga pesisir Coastal Area.

Gerak-gerik mencurigakan terdeteksi saat petugas melihat sebuah mobil Avanza hitam terparkir dengan tiga orang yang tampak mengawasi aktivitas laut kawasan Hotel 21.

Tak lama kemudian, sebuah speedboat bermesin 40 PK merapat dan menurunkan satu penumpang. Saat tim melakukan penyergapan, speedboat tersebut berusaha kabur.

Namun aparat berhasil melakukan pengejaran dan menemukan lima orang yang bersembunyi di bawah jaring kapal, diduga untuk menghindari deteksi.

Sementara, terduga tekong utama dan penjemput darat berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan yang telah disiapkan.

Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Samuel Cherestian Noya, menegaskan komitmen dalam memberantas aktivitas ilegal di wilayah perbatasan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal lintas negara. Jalur-jalur tidak resmi masih menjadi celah yang rawan, dan ini akan terus kami awasi secara ketat,” ujar Letkol Laut (P) Samuel.

Dalam operasi tersebut, petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu unit speedboat bermesin 40 PK, delapan unit telepon genggam, serta empat tas ransel milik para PMI.

Hasil pemeriksaan awal memastikan tidak ditemukan barang terlarang seperti narkotika dalam rombongan tersebut.

Saat ini, lima PMI telah diserahkan ke BP3MI untuk penanganan lebih lanjut, sementara ABK diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun guna proses hukum.

“Kami akan terus memperkuat patroli dan koordinasi lintas instansi untuk menutup celah penyelundupan manusia di wilayah perairan perbatasan yang selama ini masih menjadi titik rawan,” tutupnya. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *