GOTVNEWS, Tangerang – Dittipidum Bareskrim Polri menaikkan status kasus pagar laut di Tangerang, Banten, menjadi penyidikan. Hal ini diputuskan usai gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).
Dittipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi tindak pidana pemalsuan surat dan akta autentik.
Meski telah masuk tahap penyidikan, kepolisian belum mau mengungkapkan orang-orang yang berpotensi menjadi tersangka.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menegaskan penyidik akan bekerja secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk perwakilan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Bappeda Kabupaten Tangerang.
Polri juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Akta Autentik, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(frh)