GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap residivis curanmor berinisial ST alias AC di Kabupaten Karimun. Pelaku diketahui mencuri enam sepeda motor di sejumlah lokasi di Tanjungpinang sejak Maret hingga Mei 2026.
Kasat Reskrim AKP Wamilik Mabel mengatakan, polisi turut mengamankan enam unit motor hasil curian, salah satunya dari Jalan Ahmad Yani depan Kantor Bapenda.
Pelaku beraksi seorang diri dengan mengincar motor yang kuncinya masih menempel, lalu menyembunyikannya di rumah kosong. Motor curian rencananya akan dijual ke daerah kepulauan, termasuk Lingga, namun berhasil digagalkan polisi.
Pelaku dijerat Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













