GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga, Jumat (8/5/2026).
Empat terdakwa Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek juga merangkap sebagai pelaksana pekerjaan proyek. Wahyudi Pratama disebut sebagai direktur perusahaan kontraktor pelaksana, Deky selaku pelaksana lapangan, dan Jeki Amanda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin Rahmat Sandjaya.
Humas PN Tanjungpinang, Fausi, mengatakan majelis hakim menilai perhitungan kerugian negara dari BPKP tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Hakim juga sempat meminta penelitian ulang berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, namun hingga sidang tuntutan, jaksa tetap memakai perhitungan awal.
“Intinya, kerugian negara yang dihitung oleh pihak BPKP itu tidak dapat di buktikan karena berdasarkan hasil pemeriksaan setempat ada perbedaan. Majelis hakim telah meminta untuk dilakukan perhitungan ulang oleh penuntut umum, namun tidak dilakukan,” jelas Fausi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Yulizar, Rian Hidayat menyebut putusan bebas ini menjadi bentuk keadilan bagi kliennya setelah menjalani proses hukum panjang, dengan usaha yang telah dilakukan kliennya.
“Putusan bebas ini jadi bentuk keadilan bagi klien kami. Dengan usaha yang telah dilakukan klien kami yang merupakan ahli ini bebas, dan berharap harkat dan martabat nya klien kami dapat dinaikkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, para terdakwa dituntut hukuman 3 hingga 3,6 tahun penjara dalam kasus proyek jembatan senilai Rp8,3 miliar yang diduga merugikan negara Rp738 juta.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













