Gerebek Rumah Kontrakan, Polisi Amankan 4 Orang Warga Tanjungpinang Jadi CS Judi Online

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menggerebek rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih yang dijadikan markas judi online jaringan Kamboja. Empat warga lokal, termasuk seorang perempuan, ditangkap karena berperan sebagai customer service (CS).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, menyebut para pelaku berinisial RH, RA, SA, dan YAP bertugas melayani kendala pemain melalui live chat untuk 12 situs judi online.

“Mereka berperan sebagai CS yang membantu pemain yang mengalami kendala,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Para pelaku diketahui beroperasi sejak Desember 2025 dengan gaji sekitar Rp5 juta hingga belasan juta rupiah dari bandar luar negeri. Otak jaringan ini adalah RH yang sebelumnya bekerja di Kamboja dan kemudian merekrut anggota di Tanjungpinang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita empat laptop, empat ponsel, dan sejumlah bukti percakapan live chat.

Keempatnya kini dijerat Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *