GOTVNEWS, BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan peredaran narkorika jenis ganja jaringan Aceh-Batam. Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan satu orang pelaku inisial KM bersama barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat brutto 500 gram, Jumat (5/6/2026).
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, melalui Kabidhumas, โKombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan ini berawal dari TIm Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express.
Dari informasi itu, petugas melakukan koordinasi dengan ekspidisi serta melaksanakan control delivery terhadap paket yang dikirim ke wilayah Batu Aji, Kota Batam, pada 3 Juni 2026. Pelaku berhasil diamankan saat mengambil paket tersebut di teras rumah, di kawasan Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal, tersangka mengakui paket itu berisikan narkotika jenis ganja yang dipesannya dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial GBB. dengan cara mentransfer uang sebesar Rp2.500.000,” jelasnya.
โKombes Pricillia menyebutkan, selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik hitam berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 426,15 gram, 1 buah kotak paket J&T Express dari Banda Aceh dengan nomor resi JD****, serta 1 unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait pemesanan narkotika tersebut.
“Tersangkan akui dirinya sengaja menggunakan nama samara A, sebagai penerima paket dan meminta kurir meletakkan di dalam kotak kayu di teras rumah agar tidak curiga. Dan ia akui ganja itu miliknya,” ungkap Kombes Pricillia.
โAtas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut,โ sebutnya.
Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Masyarakat juga dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait tindak pidana narkotika,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














