GOTVNEWS, Tanjungpinang – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri menunggu surat resmi dari Polda Kepri untuk melakukan pemutusan sementara status kepegawaian oknum ASN Sekwan, yang terlibat dugaan kasus penipuan tiket kontingen Paduan Suara Wanita Pesparawi Provinsi Kepri 2026.
Untuk mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, BKD Provinsi Kepri masih menunggu surat resmi penetapan tersangka terhadap oknum berinisial H, yang menjabat sebagai Pejabat Fungsional Perencana Muda pada Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Kepri. Surat tersebut menjadi dasar bagi BKD untuk mengambil langkah sesuai ketentuan di bidang kepegawaian.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yeny Trisia Isabella, mengatakan bahwa surat laporan resmi itu nantinya akan menjadi dasar untuk pihaknya melakukan pemberhentian sementara status kepegawaian terhadap oknum ASN tersebut. Ia menegaskan, kasus tersebut merupakan urusan pribadi H diluar kepentingan instasi. Maka, tidak akan ada proses pendampingan dari Pemprov Kepri.
“Setelah keluar inkrah itu akan kami lakukan pemutusan sementara untuk memperlancar proses hukum, hingga kini kita belum terima, perkembangannya kalau sudah keluar itu kita koordinasi juga pemantauan, dan itu juga merupakan hal pribadi,” ucapnya.
Sementara itu, Sekwan DPRD Kepri, Ika Hasillah, mengatakan sebelum adanya putusan pengadilan pihaknya masih menjunjung asas praduga tak bersalah kepada H, dan H masih aktif bekerja, menerima gaji secara hak dan tanggung jawab yang masih berjalan.
“Karena memang masih tersangka dan masih praduga tak bersalah, dan sebagai pegawai hak dan kewajibannya masih melekat, jadi masih bekerja dan menerima gaji,” ucapnya.
Sebelumnya, oknum pegawai Setwan Kepri inisial H resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan pesparawi oleh Polda Kepri. Dalam kasus itu, polisi telah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 saksi dan menyita 20 jenis dokumen barang bukti.(Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












