GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sebanyak 13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diberhentikan sepanjang 2026. Pemberhentian dilakukan karena pengunduran diri maupun pelanggaran disiplin.
Kepala BKD Kepri, Yeny Trisia Isabela, mengatakan dari 13 PPPK tersebut, lima orang telah menerima surat keputusan pemberhentian, sementara sisanya masih menunggu proses penerbitan SK.
Isabela menyampaikan, 13 PPPK yang diberhentikan terdiri dari yang dilantik pada 2025 dan hasil pengangkatan tahun 2022. Menurutnya, mayoritas PPPK diberhentikan karena indisipliner, sedangkan sebagian lainnya mengundurkan diri dengan alasan pribadi dan keluarga.
“Ada sebanyak 13 PPPK yang mengundurkan diri dan indisipliner, saat ini 5 sudah terbit dan 7 dalam proses SK,” ucapnya.
BKD Kepri menegaskan, pemberhentian ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menjaga profesionalisme aparatur sipil negara.(Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












