GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian berinisial M di Jalan Perikanan, Tanjungpinang, Kamis (4/6/2026) malam.
Pria tersebut ditangkap setelah diketahui mencuri uang tunai milik mantan majikannya dengan total sebesar Rp100 juta rupiah.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan bahwa pelaku merupakan mantan karyawan korban yang memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi rumah untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.
โTersangka M ini diduga mencuri uang tunai milik mantan majikannya dengan total kerugian kurang lebih Rp100 juta,โ ucapnya, Sabtu (6/6/2026).
Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku mengaku nekat menggasak uang ratusan juta tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pendalaman intensif guna memastikan apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut atau dilakukan secara sendirian.
โMasih kami dalami lagi kasusnya untuk melihat potensi adanya pelaku lain, untuk sementara baru M ini yang kami amankan,โ pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













