DPRD dan Warga Sepakat, Kelurahan MKP Tanjungpinang Jadi 24 RT

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pemko dan perwakilan RT/RW Kelurahan Melayu Kota Piring (MKP) menyepakati penataan wilayah menjadi 24 RT dan 4 RW.

Kesepakatan ini mengubah rencana sebelumnya yang menetapkan hanya 15 RT berdasarkan Perwako Nomor 34 Tahun 2025.

Koordinator Perwakilan RT/RW MKP, Gunawan, menyambut baik hasil rapat dan menyatakan siap membantu pemetaan ulang wilayah bersama pihak kelurahan.

“Alhamdulillah, hasil RDP menghasilkan kesepakatan yang baik. Dari rencana 15 RT, kini disepakati menjadi 24 RT dengan tetap 4 RW. Apa pun keputusan yang telah disepakati bersama akan kami terima,” ucapnya.

Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto, mengatakan keputusan tersebut tetap mengacu pada Perwako yang berlaku. DPRD memberikan waktu tujuh hari kepada lurah dan perwakilan masyarakat untuk menyelesaikan pemetaan wilayah.

“Rekomendasi hari ini adalah jumlah RT disepakati menjadi 24 dengan tetap mengacu pada Perwako, kami memberikan waktu tujuh hari kepada lurah dan perwakilan masyarakat untuk menyelesaikan pemetaan wilayah,” pungkasnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *