GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang masih berupaya melakukan penyederhanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sejauh ini tinggal menunggu rampungnya Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai payung hukumnya.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan proses penyusunan Perwako SOTK tersebut merupakan langkah cepat pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) terkait penataan perangkat daerah pada April lalu. Saat ini, draf aturan tersebut sedang dalam tahap harmonisasi di kementerian terkait.
“Perdanya sudah disahkan pada April 2026. Setelah itu dilanjutkan penyusunan Perwako yang harus diharmonisasikan sampai ke Kementerian Hukum,” ucapnya, Senin (6/7/2026).
Lis menegaskan, bahwa Pemko tidak ingin terburu-buru dalam menyusun regulasi tersebut, pembahasan dilakukan secara mendalam dan menyeluruh pada setiap dinas atau badan agar penataan struktur baru berjalan efektif.
“Saya mendapat laporan, pembahasannya belum selesai, masih dilakukan satu per satu untuk setiap OPD,” tambahnya
Dirinya mengatakan, dari pelaksanaan efisiensi birokrasi itu ditargetkan akan selesai dalam bulan Juli agar struktur organisasi yang lebih ramping bisa langsung tancap gas.
“Harapan saya bulan Juli ini Perwako tentang SOTK selesai, sehingga struktur organisasi yang baru bisa segera diberlakukan,” ungkapnya.
Langkah tersebut diambil demi efisiensi kerja birokrasi, dengan demikian pemerintah tidak perlu membuang energi untuk melakukan penyesuaian jabatan dan struktur secara berulang-ulang.
“Kalau menggunakan struktur yang lama, nanti harus dirombak lagi. Jadi lebih baik menunggu SOTK yang baru,” ujarnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













