GOTVNEWS, Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan 747,26 gram sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di sebuah hotel kawasan Tanjungbalai Kota. Barang bukti tersebut disita dari seorang tersangka berinisial RN.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Karimun menggerebek sebuah kamar hotel pada 24 Juni 2026 dini hari. Dari lokasi, petugas mengamankan sembilan paket sabu dengan berat bersih 775,1 gram.
Sebanyak 747,26 gram sabu dimusnahkan, sedangkan 27,84 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
KBO Satresnarkoba Polres Karimun, IPDA Jackson Marpaung, mengatakan proses pemusnahan dilakukan setelah penyidik memperoleh penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Karimun terkait status barang sitaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan benar-benar hilang dari peredaran.
“Hari ini kami lakukan pemusnahan hasil penindakan di salah satu hotel di Karimun sebanyak sembilan paket sabu 775,1 gram. Dari total barang bukti yang disita, sebanyak 747,26 gram dimusnahkan. Sisanya 27,84 gram, disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik serta pembuktian dalam proses persidangan,” ujar IPDA Jackson.
Polres Karimun memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.(yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













