GOTVNEWS, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang resmi menjatuhkan vonis penjara kepada empat mantan pejabat KPU Kabupaten Karimun. Keempatnya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sidang putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rahmad Sanjaya bersama dua Hakim Adhoc, Yusuf Gutomo dan Herman Sjafrijadi, pada Rabu (15/7/2026).
Keempat terdakwa dinyatakan melanggar Pasal Pasal 2 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Netty Kurniawati selaku sekretaris KPU/KPA, Divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta dengan subsider 100 hari, serta wajib membayar uang pengganti Rp350 juta dengan subsider 2 tahun 3 bulan.
Akmal Firdaus selaku PPK Divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta dengan subsider 100 hari, serta wajib membayar uang pengganti Rp350 juta dengan subsider 1 tahun 6 bulan.
Sumi Yanti selaku Bendahara KPU, Divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta dengan subsider 100 hari, serta wajib membayar uang pengganti Rp350 juta dan subsider 1 tahun 6 bulan.
Indra Junaidi selaku Pejabat Pengadaan, Divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta dengan subsider 100 hari, serta wajib membayar uang pengganti Rp91 juta dan subsider 1 tahun.
Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri Karimun mengendus adanya penyelewengan dana hibah APBD senilai total Rp15,27 miliar yang dikelola oleh KPU Karimun.
Modus operasi yang dilakukan para terdakwa meliputi pembuatan SPJ belanja fiktif, penggelembungan harga sewa (mark-up), serta pembengkakan biaya pengadaan barang non-operasional hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, tim penasihat hukum dari keempat terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun, Panji Adhyaksa Sunaryo, menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













