GOTVNEWS, Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang viral di media sosial. Polisi menegaskan seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan sesuai prosedur yang berlaku.
Konferensi pers digelar di Lobby Polresta Barelang, Kamis (23/7/2026) sore, dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono bersama jajaran penyidik.
Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, peristiwa bermula di Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Batam.
Berdasarkan hasil penyidikan, insiden diawali dugaan penganiayaan yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengeroyokan. Kedua perkara diproses secara terpisah sesuai laporan polisi yang diterima.
“Untuk kasus dugaan pengeroyokan, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan inisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Sementara dalam perkara dugaan penganiayaan, satu orang berinisial YBC berusia 18 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.
Kapolresta juga mengungkapkan, upaya mediasi dan restorative justice telah dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap berlanjut.
“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Polisi memastikan seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Dalam kasus pengeroyokan, para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara tersangka kasus penganiayaan dijerat Pasal 466 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara,” jelasnya.
Masyarakat juga diimbau tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110.
Polresta Barelang menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














