Warga Minta Keadilan atas Status Lahan Sengketa di Depan Kelurahan Sei Lekop

Warga Minta Keadilan atas Status Lahan Sengketa di Depan Kelurahan Sei Lekop.
Warga Minta Keadilan atas Status Lahan Sengketa di Depan Kelurahan Sei Lekop. Foto: Gotvnews/Mhd.

GOTVNEWS, Bintan – Sejumlah warga Korindo, mendatangi Kantor Bupati Bintan untuk meminta kepastian legalitas lahan yang menjadi sengketa tepatnya berada di depan kantor Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status lahan yang menjadi sengketa di depan Kantor Kelurahan Sei Lekop.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai batas dan legalitas lahan yang menjadi objek sengketa antara warga dan pihak perusahaan.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bintan, Pilihan, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, status lahan yang kini ditempati sebagian warga telah melalui rangkaian proses hukum dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berdasarkan putusan pengadilan, pihak perusahaan dinyatakan sebagai pihak yang memenangkan perkara terkait kepemilikan lahan tersebut.

Meski demikian, menurut Pilihan, pemerintah daerah masih perlu memastikan apakah lahan yang dipersoalkan benar berada dalam kawasan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan.

Untuk itu, Pemkab Bintan akan meminta penjelasan dan data dari BPN sebagai instansi yang berwenang di bidang pertanahan.

“Itu yang akan kami telusuri ke BPN. Mudah-mudahan BPN terbuka memberikan data karena kuncinya ada di sana,” ujar Pilihan, Selasa (28/7/2026).

Salah seorang warga, Lumpuk Sitorus, mengatakan masyarakat yang bermukim di lokasi tersebut telah menjalani proses hukum selama sekitar tiga tahun. Menurutnya, warga berharap adanya kepastian mengenai status lahan yang mereka tempati.

Lumpuk mengaku telah tinggal di kawasan itu selama sekitar 22 tahun. Selama itu, kata dia, warga tidak pernah mendapat larangan untuk mendirikan rumah maupun menggarap lahan. Ia menyebut pembatasan baru muncul belakangan setelah sengketa lahan bergulir.

“Kami hanya meminta kejelasan status lahannya. Kalau memang benar ada dasar hukum dan surat-suratnya, kami juga legawa. Yang kami harapkan adalah kepastian bagi masyarakat yang sudah lama tinggal di sana,” kata Lumpuk, mengakhiri.

Ia memperkirakan terdapat lebih dari 50 kepala keluarga yang tinggal di kawasan tersebut.

Menurutnya, warga juga telah menerima aanmaning atau peringatan dari pengadilan sebagai bagian dari proses hukum, meski hingga kini belum ada pelaksanaan eksekusi di lapangan.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *