GOTVNEWS, Tanjungpinang – Penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Kepulauan Riau memeriksa sejumlah pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pakaian dinas yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan mark-up harga serta ketidaksesuaian spesifikasi bahan pada pengadaan pakaian dinas BKAD Kepri.
Asisten Intelijen Kejati Kepri, Yovandi Yazid, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat BKAD Kepri.
Namun, ia mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket sehingga belum dapat dipublikasikan secara rinci.
”Kami menganggarkan 3 baju dan yang jadi cuman 2 baju, itulah yang di hitung selisihnya, kemudian besarannya kita sudah lihat dibeberapa penjahit, dengan dasar SSH dan harga pasar,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Kepri, Venni Meitaria Detiawati, mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik. Ia menjelaskan BKAD menganggarkan tiga stel pakaian dinas, namun yang direalisasikan hanya dua stel dengan besaran harga Rp1,7 juta per stel. Menurutnya, harga pengadaan telah mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) dan harga pasar.
”Kami menganggarkan 3 baju dan yang jadi cuman 2 baju, itulah yang di hitung selisihnya, kemudian besarannya kita sudah lihat dibeberapa penjahit, dengan dasar SSH dan harga pasar,” jelasnya.
Diketahui, anggaran pengadaan pakaian dinas BKAD Kepri tahun 2025 mencapai Rp710 juta, dengan realisasi sebesar Rp579 juta. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












