Minyakita di Bintan Dijual di Atas HET, Pedagang Jual Rp195 Ribu per Dus

Minyakita di Bintan Dijual di Atas HET, Pedagang Jual Rp195 Ribu per Dus.(Foto:Warga)

GOTVNEWS, Bintan – Harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Kabupaten Bintan masih ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan pantauan di salah satu warung di Kabupaten Bintan, Minggu (2/8/2026), Minyakita dijual seharga Rp195 ribu per dus.

Setiap dus berisi enam kemasan ukuran 2 kilogram, sehingga harga jualnya mencapai sekitar Rp16.250 per liter.

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan HET Minyakita yang saat ini ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Seorang pedagang mengaku hanya membantu menjual Minyakita yang dititipkan oleh seseorang sejak tiga hari terakhir.

“Saya hanya dititipin saja, udah tiga hari dititip, harga per dus Rp 195 ribu,” jelas seorang pedagang.

Meski bukan penjual bahan pokok, ia mengatakan Minyakita yang dijualnya cukup banyak diminati, terutama oleh pedagang eceran dan pelaku usaha kuliner.

“Sudah tiga hari ini minyaknya dititip disini, udah habis 270 dus,” katanya.

Menurut pedagang tersebut, pembeli yang mengambil dalam jumlah besar mendapatkan harga sedikit lebih murah.

Untuk pembelian minimal 10 dus, Minyakita dijual seharga Rp193 ribu per dus.

Ia juga menyebut pasokan Minyakita berasal dari distributor yang berada di Kota Tanjungpinang.

Sementara itu, Kurnia, salah seorang pelaku usaha kuliner di Tanjungpinang, mengatakan harga Minyakita di Bintan masih lebih rendah dibandingkan di Kota Tanjungpinang, meski sama-sama berada di atas HET.

Menurutnya, di sejumlah warung di Tanjungpinang, harga Minyakita berkisar antara Rp19 ribu hingga Rp20 ribu per liter.

“Kalau di Pinang bisa Rp 19 ribu lebih,” katanya.

  • Aturan Pemerintah Penjualan Minyakita

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, Minyakita hanya boleh didistribusikan ke pasar-pasar yang memenuhi persyaratan, seperti pasar rakyat yang terdaftar dalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan serta pasar tradisional.

Selain itu, penjualan Minyakita hanya dapat dilakukan oleh pengecer yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sementara tata niaga dan skema harga Minyakita diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation (DPO).

Dalam aturan tersebut ditetapkan harga dari produsen ke distributor pertama sebesar Rp13.500 per liter, dari distributor pertama ke distributor kedua Rp14.000 per liter, dari distributor kedua ke pengecer Rp14.500 per liter, dan HET kepada konsumen sebesar Rp15.700 per liter.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. (Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *