GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan larangan keras bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menggunakan barang bersubsidi dalam menyajikan menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pelanggar dipastikan akan dijatuhi sanksi tegas oleh Badan Gizi Nasional (BGN) jika kedapatan melakukan praktik tersebut.
Koordinator MBG Kepri, Rika Azmi, memastikan seluruh 239 SPPG yang saat ini beroperasi di tujuh kabupaten/kota yang mengolah menu MBG tidak menggunakan barang bersubsidi, khususnya minyak goreng Minyakita dan gas LPG 3 kilogram.
”Dalam pelaksanaan memang sudah diimbau untuk tidak menggunakan bahan bersubsidi, seperti minyak dan gas, sudah dari dulu,” ucapnya, Senin (3/8/2026).
Dirinya menegaskan, guna memastikan kelancaran program yang saat ini telah melayani 594.278 penerima manfaat se-Kepri tersebut, pihak Satgas terus melakukan pengawasan dan kunjungan rutin ke lapangan.
”Untuk beberapa kali kunjungan (pengawasan), belum ada temuan sejauh ini,” sambungnya.
Sembari mengebut penyelesaian fisik 155 SPPG tambahan di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), Pemprov Kepri menegaskan tidak akan segan akan menindak SPPG yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dimana jika ada yang kedapatan curang, Satgas akan langsung melaporkannya secara resmi.
”Jika kedapatan, kami akan surati BGN terkait pelanggaran SOP penggunaan bahan subsidi, dari mereka nanti yang akan memberikan sanksinya,” tutupnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














