GOTVNEWS, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (11/8/2026).
Dalam sidang dakwaan, Jaksa menyebut Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan.
Jaksa menyebut 50 persen kuota haji tambahan 2024 dialihkan untuk haji khusus tanpa kajian teknis. Pengaturan itu juga disebut disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah.
Yaqut didakwa memperkaya diri sekitar USD271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar. Perkara ini juga turut memperkaya pihak lain, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). (Frh)
Sumber: YT Short | @DidikSetiawan
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News










