Digugat ke Pengadilan Terkait Lahan Wacopek, PT Askara dan Tergugat Tak Hadiri Sidang Perdana

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sidang perdana gugatan wanprestasi terkait penguasaan lahan dan aset di kawasan Wacopek, Gunung Lengkuas, Bintan, ditunda. Pasalnya, pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada Kamis (10/9/2026).

Gugatan diajukan ahli waris terkait lahan dan bangunan di kawasan Hotel Royal Heritage yang melibatkan PT Askara Nusa Persada.

Turut digugat yakni Gu Jiangu Warga Negara China, sebagai pemilik saham PT KIng Joy Indonesia, Arifin sebagai Direktur PT Askara serta turut tergugat lainnya.

Kuasa hukum ahli waris, Dody Fernando, pihaknya meminta PT Askara Nusa Persada segera melakukan pengosongan lahan dan bangunan, karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya dibuat.

“Dalam persidangan tadi tergugat dan turut tergugat 1,2,3,4 dan 5 sudah secara patut dan layak dipanggil oleh kantor pos tetapi mereka tidak hadir, sidang ditunda hingga 1 oktober 2026 mendatang,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Askara dan tergugat lainnya, Miftahuddin Awe, menyebut kliennya bukan sengaja tidak hadir. Pihaknya datang ke pengadilan setelah persidangan selesai dan memastikan akan hadir pada sidang berikutnya untuk mencari solusi, termasuk melalui mediasi.

“Nanti kita akan datang dan mencari solusi terbaik untuk semuanya termasuk dengan mediasi,” tambahnya.

Sidang yang dipimpin Ketua PN Tanjungpinang Ali Sobirin tersebut kembali digelar pada 1 Oktober 2026. (Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *