GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bakal mendapat suntikan dana segar sebesar Rp8,1 miliar dari pemerintah pusat melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).
โ
โTambahan alokasi tersebut nantinya akan masuk dalam pembahasan APBD Perubahan untuk menutupi kebutuhan mendesak dan menyehatkan postur keuangan daerah.
โ
โSekda Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan sejumlah daerah juga mendapat tambahan dana dari pemerintah pusat, dan untuk Tanjungpinang, tambahan yang diterima sekitar Rp8,1 miliar.
โ
โ”Beberapa daerah juga dapat tambahan dari pemerintah pusat, pemko Tanjungpinang dapat Rp8,1 miliar,” ucapnya, Selasa (18/8/2026).
โ
โZulhidayat menegaskan, suntikan anggaran tersebut merupakan bagian dari kucuran dana nasional senilai Rp18,9 triliun untuk ratusan daerah, yang resmi disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 pada 5 Agustus 2026.
โ
โRegulasi tersebut memuat penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), pelunasan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), hingga pencairan Dana Treasury Deposit Facility (TDF).
โ
โ”Diformulasikan untuk kebutuhan APBD-P,” terangnya.
โ
โNantinya, fokus utama pengalokasian dana tersebut akan menyasar pemenuhan kewajiban vital, termasuk jaminan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
โ
โ”Tambahan dana itu memberi ruang fiskal bagi Pemko Tanjungpinang dalam menyusun perubahan anggaran,” tutupnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













