GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang resmi menetapkan seorang pria berinisial AI sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan asusila terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur di Kota Tanjungpinang.
Dari informasi yang diperoleh aksi bejat tersebut dilancarkan pelaku saat istrinya pergi bekerja dan meninggalkan kedua korban di rumah bersama ayah tirinya.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar ketika salah seorang anak tiba-tiba menelepon dan meminta ibunya untuk segera pulang saat sedang keluar rumah untuk membeli makanan di malam hari.
Setibanya di rumah, korban memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap mereka berdua. Tak terima atas perlakuan tersebut, sang ibu langsung melaporkan AI ke Polresta Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dari ibu korban dan memproses hukum terduga pelaku.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan AI sebagai tersangka.
”Sudah ditetapkan tersangka kasus asusila terhadap anak tiri,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Terhadap tersangka AI, pihak kepolisian hingga kini belum membeberkan secara detail kronologi rinci tindak asusila tersebut demi kepentingan penyidikan serta perlindungan terhadap anak di bawah umur. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













