GOTVNEWS, Tanjungpinang – Aktivitas penimbunan lahan di kawasan pesisir Kampung Melayu, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang, disegel dan dihentikan Satpol PP. Penindakan dilakukan karena aktivitas tersebut diduga belum mengantongi izin resmi.
Petugas Satpol PP Tanjungpinang melakukan penyegelan setelah mendapat laporan dan keluhan dari warga sekitar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kegiatan penimbunan telah berlangsung sekitar dua pekan tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Saat ini, aktivitas penimbunan dihentikan sementara sambil menunggu pemilik melengkapi izin.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryanto, mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan imbauan kepada pemilik inisial JI, namun tidak diindahkan.
”Berdasarkan laporan warga dan lurah, kami melakukan tindakan persuasif, agar pemilik melakukan usaha sesuai legalitas, dimana kegiatan penimbunan wajib memiliki izin,” ucapnya.
Pemilik lahan diminta menghentikan aktivitas dan segera mengurus dokumen legalitas sebelum melanjutkan kegiatan.
Lahan tersebut rencananya akan dikembangkan menjadi kawasan industri.(ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













