Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Karimun Masih Berlangsung, Catat Batas Waktunya

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Karimun Masih Berlangsung, Catat Batas Waktunya.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Karimun Masih Berlangsung, Catat Batas Waktunya. Foto: Ilustrasi Dola.

GOTVNEWS, Karimun – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Karimun yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, program pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga 30 September 2026 mendatang.

Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Akmal Hakim, mengajak masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan program yang diinisiasi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun bersama Samsat Karimun.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Karimun untuk segera memanfaatkan program ini. Jangan tunda lagi, selamatkan diri dari tunggakan pajak dan nikmati keringanan yang telah disediakan,” ujar Iptu Akmal Hakim.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan 2026 ini, wajib pajak mendapatkan sejumlah keringanan. Di antaranya bebas sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen.

Kemudian terdapat pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Wajib pajak juga mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.

Selain itu, diberikan pula pembebasan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan sebesar 100 persen.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan potongan tambahan terhadap pokok PKB berdasarkan metode pembayaran.

Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui E-Samsat/SIGNAL, tersedia tambahan diskon sebesar 5 persen. Sementara pembayaran langsung melalui loket Samsat mendapatkan diskon tambahan sebesar 3 persen.

Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Kepulauan Riau. Khusus kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Kepri dan melakukan mutasi masuk pada 2026, diberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen.

Dengan berbagai keringanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa menunggu program berakhir.

Iptu Akmal menegaskan, membayar pajak kendaraan bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi. Namun kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga turut memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Dengan tertib membayar pajak, masyarakat turut membantu pembangunan bangsa,” tutupnya. (Yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *