Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar di Karimun Belum Berlaku

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar di Karimun Belum Berlaku.
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar di Karimun Belum Berlaku. Foto: Gotvnews/yh.

GOTVNEWS, Karimun – Rencana pemerintah membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat kelompok ekonomi mampu belum diterapkan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU Karimun masih berjalan normal. Belum ada pembatasan berdasarkan kelompok masyarakat, termasuk bagi warga yang masuk kategori Desil 9 dan 10.

Direktur Utama PT Ology Karimun Bumi Sukses, selaku pengelola SPBU di Kabupaten Karimun, Muhammad Nasrullah mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima instruksi maupun keputusan resmi dari PT Pertamina terkait rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi tersebut.

“Sampai hari ini belum ada informasi resmi dari Pertamina, baik via WhatsApp maupun surat resmi terkait rencana pembatasan pembelian,” ujar Nasrullah.

Nasrullah menegaskan, pihak SPBU tidak dapat melakukan pembatasan penjualan secara sepihak tanpa adanya instruksi resmi dari Pertamina.

Menurutnya, penyaluran BBM subsidi jenis Solar maupun Pertalite di Karimun masih mengikuti prosedur reguler yang berlaku.

“Penyaluran BBM subsidi jenis Solar maupun Pertalite di Karimun pun masih melayani masyarakat sesuai dengan prosedur reguler yang berlaku,” terangnya.

Dengan demikian, masyarakat Karimun yang hendak membeli Pertalite maupun Solar subsidi masih dapat dilayani sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat tengah menyiapkan penataan ulang skema penyaluran subsidi BBM agar lebih tepat sasaran. Kelompok Desil 9 dan 10 menjadi salah satu sasaran dalam rencana pembatasan tersebut.

Desil 9 dan 10 merupakan kelompok masyarakat yang masuk kategori tingkat kesejahteraan relatif tinggi atau tergolong mampu secara ekonomi.

Dalam rencana awal, pembatasan disebut akan menyasar kelompok Desil 10 terlebih dahulu sebelum nantinya cakupan kebijakan diperluas. (Yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *