GOTVNEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung RI menyita aset senilai Rp8,43 miliar milik eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang mewah, termasuk jam tangan Rolex senilai sekitar Rp300 juta dan satu unit Toyota Innova Zenix.
Selain itu, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang yang disimpan di dalam cash box, terdiri dari 153.000 dolar Singapura, 21.600 dolar AS, dan Rp20 juta.
Modus penyimpanan uang turut terungkap dalam sejumlah kendaraan. Penyidik menemukan 240.000 dolar AS di dalam Suzuki Carry Pickup, 20.000 dolar AS dan Rp9,94 juta di Honda WR-V, serta Rp24,5 juta di Toyota Avanza.
Penyidik juga menyita uang tunai lainnya senilai Rp540,29 juta yang diduga milik Dadan Hindayana.(frh)
Sumber: IDN Times
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













