Polemik Zonasi Lapak Pasar Puan Maimun, Pedagang Ayam Kehilangan Tempat Berjualan

GOTVNEWS, Karimun – Seorang pedagang ayam di Pasar Puan Maimun, Karimun, mendatangi Perusahaan Daerah Perumda Bumi Berazam Jaya, untuk meminta kepastian lapak setelah tiga bulan tidak dapat berjualan akibat polemik zonasi.

Pandu Wahyuda sebelumnya berjualan bumbu. Namun, setelah beralih menjual ayam potong dan telah berjalan selama tujuh bulan tanpa kendala, lapaknya dipersoalkan pedagang lain dan Asosiasi Pedagang Basah.

Pandu mengaku telah mencari solusi, namun hingga kini belum diperbolehkan kembali berjualan di lokasi tersebut.

“Saya sudah tiga bulan tidak dapat berjualan. Saya mengambil langkah menemui Perumda karena harus menghidupi anak dan istri untuk kebutuhan sehari-hari. Para pedagang yang lain keberatan saya berjualan ayam di meja yang saya tempati. Kemudian diteruskan ke Dewan dan saya tidak diperbolehkan jualan, tetapi setelah tidak berjualan tidak ada solusi yang saya dapat,” ujar Pandu, Senin 14 September 2026.

Direktur Utama Perumda Bumi Berazam Jaya, Muhammad Mahsun, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan perjanjian awal dan aturan zonasi pasar.

Ia menyebut, penataan zonasi dilakukan untuk menjaga keretaruran pasat, dan tidak bermaksud untuk menghambat mata pencaharian pedagang.

Sebagi solusi mengatasi permasalahan tersebut, Pandu diminta mengajukan permohonan resmi terkait perubahan jenis dagangan. Perumda juga akan menyiapkan alternatif lapak sesuai zonasi penjualan ayam.

“Sesuai permohonan dan perjanjian awal, tempat tersebut dipergunakan untuk berjualan bumbu. Karena ada pengalihan ke penjualan ayam. Kami tidak melarang pedagang berjualan, tetapi ada aturan penertiban dan zonasi yang harus dipatuhi. Apa yang menjadi keluhan pedagang kami tampung dan cari jalan keluarnya,” ujar Mahsun.

Polemik lapak ini masih dalam proses penyelesaian. Pedagang berharap relokasi segera terealisasi agar dapat kembali berjualan. Pihak pengelola pasar memastikan proses penyelesaian akan dilakukan sesuai aturan tanpa merugikan pihak manapun.(yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *