Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Lapak Kontainer PKL di KM 6 dan Bintan Center

Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Lapak Kontainer PKL di KM 6 dan Bintan Center.
Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Lapak Kontainer PKL di KM 6 dan Bintan Center. Foto: Satpol PP Tanjungpinang.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menggelar penertiban terhadap lapak Kontainer Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Kilometer 6, serta kawasan Bintan Center, Jumat (25/9/2026).
‎
‎Kegiatan tersebut turut melibatkan sinergitas personel TNI dan Polri guna mewujudkan wajah Kota Tanjungpinang yang makin tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
‎
‎Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib) Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub, menegaskan bahwa penertiban tersebut bukan bentuk larangan bagi masyarakat untuk berdagang, melainkan upaya menjaga estetika dan kebersihan Kota Tanjungpinang usai jam operasional berjualan berakhir.
‎
‎Penindakan tersebut dilakukan setelah serangkaian teguran dan imbauan bertahap sebelum telah disampaikan kepada para pedagang.
‎
‎”Sebelumnya sudah kami berikan imbauan secara bertahap, hari ini kami turun melakukan penertiban,” ucapnya saat dikonfirmasi.
‎
‎Yacub menegaskan, pemerintah tetap mendukung keberadaan UMKM, namun para pelaku usaha juga diimbau menjaga ketertiban umum dan hak pengguna jalan lain.
‎
‎Dalam operasi di kilometer 6, petugas menindaklanjuti keberadaan sembilan kontainer dagang, sebanyak tiga kontainer dipindahkan langsung ke rumah pemilik dengan bantuan petugas, sementara satu kontainer terpaksa diangkut ke Kantor Satpol PP karena pemiliknya belum dapat ditemui.
‎
‎”Kami bantu dan fasilitasi pemindahannya untuk meminimalisir gesekan antara pemerintah dan pelaku usaha,” sambungnya.
‎
‎Selain di kawasan tersebut, penertiban turut dilakukan pada kawasan Bintan Center dengan target penataan sebanyak enam kontainer.
‎
‎”Untuk di kawasan Bintan Centre, itu ada satu baru yang kita tindak lanjuti, sisanya masih proses,” tutupnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *