Hukum  

Kejari Bintan Telah Terima SPDP Kasus Dugaan Korupsi APBDES Desa Bintan Buyu

Kejari Bintan Telah Terima SPDP Kasus Dugaan Korupsi APBDES Desa Bintan Buyu.
Kejari Bintan Telah Terima SPDP Kasus Dugaan Korupsi APBDES Desa Bintan Buyu. Foto: Gotvnews/Mhd.

GOTVNEWS, Bintan – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Roi B Tambunan, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Bintan Buyu.

SPDP kasus dugaan korupsi APBDES Desa Bintan Buyu tersebut diserahkan oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bintan. SPDP diterima oleh Kejari pada bulan Sepetember 2026.

“SPDP kasus dugaan Korupsi APBDES Bintan Buyu telah diserahkan pada September lalu,” sebut Roi, Sabtu (10/10/2026).

Ia menyampaikan, bahwa SPDP yang diterima masih bersifat umum. Dalam SPDP itu, jelasnya, belum tercantum nama tersangkanya.

“Karena baru SPDP, jadi belum ada penetapan siapa tersangka dari kasus itu. Penyidik polres masih mencari bukti-bukti lain,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rizki, mengatakan pengiriman SPDP ke jaksa setelah pihak melakukan pemeriksaan awal.

Dalam kasus tersebut, kata dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan setidaknya 13 orang saksi.

“Baru 13 saksi. Kemungkinan akan ada saksi tambahan. Dari belasan saksi tersebut semuanya merupakan perangkat Bintan Buyu, mulai dari kades, mantan kades dan perangkat desa lainnya,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum dapat membeberkan secara rinci nilai dugaan korupsi APBDes tersebut karena proses penanganan kasus masih berlangsung.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *