GOTVNEWS, Tanjungpinang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang dijadwalkan melaksanakan pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum ASN di Kantor Navigasi Kelas I Tanjungpinang berinisial RG (46).
Pelaksanaan tahap II tersebut dijadwalkan pada Rabu (4/11/2026), dengan turut menghadirkan tersangka yang sebelumnya mendapatkan penangguhan penahanan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakkara, mengatakan tersangka diduga melakukan tindak asusila terhadap dua orang keponakannya.
Dalam pelaksanaan tahap II, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
โ
โ”Tersangka akan kita panggil Rabu pagi, sebagai pemenuhan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/29/026).
Joshua menjelaskan, dugaan pencabulan terhadap dua korban berusia 5 dan 13 tahun tersebut dilaporkan oleh masing-masing orang tua melalui dua laporan polisi terpisah, yakni pada Desember 2025 dan Maret 2026.
โ
โ”Perkara tersebut kemarin ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 29 Mei,” jelasnya.
โ
โBerdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan pencabulan terjadi di rumah tersangka yang berada di Tanjungpinang, dimana di lokasi kedua korban mendapatkan tindakan asusila. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














