GOTVNEWS, Karimun – Kejari Karimun menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro di salah satu bank BUMN Cabang Tanjungbalai Karimun. Satu tersangka, mantan marketing bank berinisial Vopin Suhendra, telah ditahan, sementara dua lainnya berinisial J dan H masih buron.
Kasus ini bermula saat tersangka J dan H mencari nasabah dan mengumpulkan dokumen serta KTP warga untuk pengajuan KUR, dengan cara membujuk dan iming-iming bantuan sembako kepada sebagian calon nasabah.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan 30 nasabah diduga tidak memiliki usaha kecil maupun alamat tempat tinggal sesuai dokumen pengajuan.
Tersangka Vopin Suhendra, yang saat itu menjabat sebagai marketing bank, diduga mengajukan kredit tanpa melakukan verifikasi dan pengecekan langsung usaha nasabah. Setelah disetujui pimpinan bank, setiap nasabah menerima pencairan KUR sebesar Rp20 juta hingga Rp25 juta.
Usai pencairan, tersangka J dan H diduga mengambil alih buku tabungan serta ATM nasabah, lalu menguasai dana bersama Vopin Suhendra. Kasus yang terjadi pada periode 2018–2020 ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp740 juta berdasarkan perhitungan BPKP.
Kasi Intel Kejari Karimun, Andreansyah Pahlevi, menyebut Vopin Suhendra ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rutan Tanjungbalai Karimun. Sementara itu, tersangka J dan H mangkir dari panggilan penyidik dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan beberapa barang bukti dokumen yang telah dilakukan VS selaku marketing meminta kepada tersangka J dan H mencari beberapa nasabah. Terdapat 30 orang nasabah yang diketahui tidak memiliki KTP sebagaimana domisili dan syarat tidak memiliki usaha,” ujar Andreansyah.
Para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi. Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Karimun masih memburu J dan H yang berstatus DPO, sementara proses hukum terhadap Vopin Suhendra terus berlanjut.(yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News











