Oleh Rizki Prakasa Hasibuan · 15 Oktober 2026
Hari ini, Kamis, 15 Oktober 2026, gedung-gedung tinggi di Batam nyaris hilang di balik kabut. Bau asap tercium sampai ke dalam rumah. Sehari sebelumnya, Pukul delapan pagi rabu 14 Oktober 2026, kadar partikel halus PM2.5 di Batam tercatat 190,1 mikrogram per meter kubik dengan kategor sangati tidak sehat, hingga hari kamis kualitas udara batam masih masuk kategori tidak sehat.
Sebagai gambaran, batas aman harian yang dianjurkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) hanya 15. Udara yang kita hirup pagi ini lebih dari dua belas kali lipat batas itu.
BMKG Hang Nadim mencatat jarak pandang tinggal sekitar 1.400 meter. Anak-anak kita sudah sekitar sepekan belajar dari rumah.
Ini bukan hanya masalah Batam. Dinas Kesehatan Kepri mencatat 4.415 warga terserang ISPA sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026. Batam menyumbang 3.025 kasus, disusul Bintan 488, Karimun 249, Tanjungpinang 217, Lingga 192, Natuna 163, dan Anambas 81. Dalam sebulan terakhir, jumlah kasus naik 11,4 persen, dan di Karimun bahkan naik 36,8 persen.
Asap kiriman, tagihan untuk kita
Kepulauan Riau tidak punya hamparan gambut luas yang terbakar. Menurut BMKG, asap ini adalah kiriman dari kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan. Angin membawanya menyeberangi laut, lalu berhenti di langit kita.
Jadi, yang membakar ada di tempat lain, tetapi yang menanggung sesak napasnya adalah warga Kepri. Bayangkan tetangga membakar sampah setiap tahun, dan asapnya selalu masuk ke kamar anak kita.
Lalu, siapa yang membakar? Pada 14 Oktober 2026, Bareskrim Polri mengumumkan 223 orang dan 9 perusahaan sawit sebagai tersangka karhutla. Angka ini menarik kalau kita lihat lebih dekat.
Ke-223 orang itu terkait dengan sekitar 5.158 hektare lahan terbakar. Sementara 9 perusahaan saja terkait dengan sekitar 25.600 hektare. Artinya, segelintir perusahaan itu menyumbang sekitar 83 persen dari seluruh lahan terbakar dalam kasus yang ditangani polisi.
Kalau dirata-rata, satu orang terkait dengan lahan seluas kira-kira 23 hektare. Satu perusahaan terkait dengan sekitar 2.844 hektare, atau lebih dari seratus kali lipat.
Membaca asap seperti membaca pabrik
Angka-angka itu membuat saya teringat pada cara insinyur industri membaca sebuah pabrik yang terus menghasilkan barang cacat. Dalam teknik industri, kami tidak memulai dengan bertanya siapa yang salah hari ini. Kami bertanya: mengapa cacat yang sama terus muncul, dan dari mana sumbernya?
Pertanyaan itu biasanya dijawab dengan prinsip Pareto. Sebagian besar masalah hampir selalu datang dari sedikit sumber. Jika dua dari seratus mesin menyebabkan delapan puluh persen kerusakan, insinyur yang waras akan memperbaiki dua mesin itu lebih dulu. Data Polri menunjukkan pola yang persis sama: sembilan perusahaan, sekitar empat persen dari seluruh tersangka, terkait dengan 83 persen lahan yang terbakar.
Namun, mengetahui sumber terbesar saja belum cukup. Kami juga terbiasa menggali akar masalah dengan bertanya “mengapa” berulang kali. Mengapa lahan terbakar? Karena dibakar. Mengapa dibakar? Karena itu cara paling murah membuka kebun. Mengapa cara murah itu tetap dipilih? Karena hasil panennya tetap laku dijual. Rantai pertanyaan ini membawa kita keluar dari hutan, menuju pasar dan pabrik.
Teknik industri juga mengajarkan bahwa cacat paling mahal adalah cacat yang lolos sampai ke tangan konsumen. Mencegah di awal itu murah, memeriksa di tengah lebih mahal, dan memperbaiki setelah barang sampai ke pembeli adalah yang paling mahal. Dalam urusan karhutla, asap yang menyeberang ke Batam adalah “cacat yang lolos” itu. Ongkosnya dibayar oleh pihak yang sama sekali tidak terlibat dalam produksinya: warga Kepri.
Jejak api di rantai pasok sawit
Untuk memahami mengapa pembakaran tetap menguntungkan, kita perlu mengikuti perjalanan sebutir buah sawit. Rantai pasoknya kira-kira begini: buah dipanen di kebun, dikumpulkan pengepul atau agen, dijual ke pabrik kelapa sawit, diolah menjadi minyak mentah, lalu mengalir ke kilang, eksportir, hingga akhirnya menjadi minyak goreng, sabun, atau biskuit di rak toko.
Masalahnya ada pada mata rantai yang paling awal. Di tingkat pengepul, buah dari puluhan kebun berbeda sering dicampur menjadi satu muatan truk. Begitu tercampur, asal-usulnya hilang. Pabrik menerima buah tanpa tahu apakah buah itu tumbuh di lahan yang sah, atau di lahan gambut yang setahun lalu sengaja dibakar.
Dalam bahasa rantai pasok, ini disebut rantai lacak yang putus. Akibatnya, buah dari lahan bekas terbakar dan buah dari kebun yang patuh dihargai sama di gerbang pabrik. Pasar tidak memberi hukuman bagi yang membakar dan tidak memberi hadiah bagi yang tidak membakar. Selama permintaan terus menarik buah tanpa bertanya asalnya, pembakaran akan tetap menjadi pilihan bisnis yang rasional.
Padahal, industri manufaktur sudah lama punya jalan keluarnya. Pabrik mobil bisa melacak satu baut sampai ke pemasoknya. Ada juga konsep yang kami sebut poka-yoke: merancang sistem sehingga kesalahan sulit terjadi sejak awal. Untuk sawit, poka-yoke itu bisa berupa aturan sederhana di gerbang pabrik: tidak ada catatan asal kebun, buah tidak diterima. Ketika buah dari lahan terbakar tidak lagi laku, insentif untuk membakar hilang dengan sendirinya.
Tekanan ke arah sana sebenarnya sudah datang dari luar. Pembeli global, termasuk pasar Eropa, makin menuntut bukti bahwa minyak sawit tidak berasal dari lahan yang dirusak. Jika pemerintah tidak membenahi rantai lacak ini, kita tidak hanya terus menghirup asap, tetapi juga berisiko kehilangan pasar.
Yang kami minta
Dari kacamata teknik industri dan rantai pasok, jalan keluarnya tidak harus rumit. Langkah pertama adalah berhenti menyebar tenaga secara merata. Pemerintah pusat perlu memusatkan pengawasan pada kebun dan konsesi yang lahannya berulang kali terbakar, terutama di gambut dalam. Di sanalah sumber asap terbesar berada.
Setelah sumbernya jelas, cara mengukur keberhasilan juga harus diubah. Selama ini kinerja diukur dari berapa banyak api yang berhasil dipadamkan. Itu sama dengan memuji pabrik karena rajin membuang barang cacat. Ukuran yang lebih jujur adalah seberapa basah lahan gambut tetap terjaga dan berapa hari sebuah daerah bebas dari titik api.
Langkah berikutnya adalah menyambung kembali rantai lacak yang putus. Pemerintah dapat mewajibkan setiap pabrik kelapa sawit mencatat asal kebun dari setiap buah yang masuk, dan menolak buah yang tidak jelas asalnya. Dengan begitu, pasar sendiri yang akan menghukum pembakar, karena hasil kebunnya tidak lagi bisa dijual.
Semua itu baru bisa berjalan jika datanya disatukan. Titik api, peta konsesi, kondisi air gambut, dan catatan pasokan pabrik kini dipegang instansi yang berbeda-beda. Industri modern menyebut solusinya “menara kendali” rantai pasok: satu sistem yang melihat semua data sekaligus dan membunyikan tanda bahaya sebelum masalah terjadi. Negara perlu membangun menara kendali yang sama untuk karhutla.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak bisa hanya menunggu angin berganti arah. Sebagai daerah yang menanggung akibat, Kepri harus bersuara lantang di tingkat nasional dan menuntut agar daerah sumber asap dinilai dengan target yang terukur. Di dalam daerah, layanan kesehatan, pembagian masker, dan pemantauan udara harus sudah siap sebelum kemarau, bukan baru disiapkan ketika asap tiba.
Asap yang datang hampir setiap tahun bukan musibah yang tak terduga. Dalam bahasa pabrik, ia adalah produk cacat yang terus lolos dari sistem yang dirancang keliru. Selama sistem itu tidak diperbaiki dari hulu, kita semua hanya sedang menunggu kemarau berikutnya.
Tulisan ini adalah pendapat pribadi.
Sumber
. Batamnews, Kabut Asap Batam Hari Ini: Kualitas Udara “Sangat Tidak Sehat”, PM2.5 Tembus 190,1 µg/m3, 14 Oktober 2026.
. Kepriraya, Polusi Udara Batam Tembus 173 AQI, Bau Asap Kebakaran Mulai Tercium, 14 Oktober 2026.
. Presmedia, Sebanyak 4.415 Warga Kepri Terserang ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla, 11 Oktober 2026.
. CNN Indonesia, Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla, 14 Oktober 2026. Persentase dan rata-rata dihitung penulis.
. detikSumut, Batam Diselimuti Kabut Asap, BMKG: Jarak Pandang 2-3 Kilometer, 7 Oktober 2026.
. WHO Global Air Quality Guidelines (2021): batas PM2.5 harian 15 µg/m³.
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













