KPU Karimun Tegaskan Penghapusan Nama Warga yang Dicatut sebagai Anggota Parpol Menjadi Kewenangan Partai

GOTVNEWS, Karimun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai ajang diskusi meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membuka ruang pengaduan laporan warga yang merasa namanya dicatut tanpa izin sebagai anggota partai politik.
โ€Ž
โ€ŽKegiatan yang berlangsung di luar tahapan Pemilu ini melibatkan berbagai elemen masyarakat dan instansi terkait untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepemiluan.
โ€Ž
โ€ŽKetua KPU Karimun, Mardanus, menyebut ada delapan materi utama yang dibahas, termasuk kerja sama antarlembaga, pelayanan partai politik, dan pengaduan masyarakat.
โ€Ž
โ€ŽTerkait pencatutan nama warga sebagai anggota parpol, ia menegaskan penghapusan keanggotaan menjadi kewenangan pengurus partai terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat, sesuai mekanisme yang berlaku.
โ€Ž
โ€Ž”Kegiatan ini di luar atau non-tahapan dengan mengundang seluruh elemen terkait. Kita lakukan diskusi terkait pelayanan di KPU terhadap penyelenggaraan Pemilu. Masukan yang ada sangat berguna untuk ke depan, sisi mana yang harus diperbaiki,” ujar Mardanus.
โ€Ž
โ€ŽMelalui Forum Konsultasi Publik ini, KPU Karimun berharap masukan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *