GOTVNEWS, Bintan – Hendi Devitra belum mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya Hasan, lantaran masih mempertimbangkan beberapa hal.
Hal itu diketakan Hendi Devitra usai menjenguk Hasan di Satreskrim Polres Bintan, pada Rabu siang.
Handi mengaku belum mengajukan penangguhan penahanan terhadap Hasan lantaran masih mempertimbangkan beberapa hal.
Saat ini, pihaknya masih menunggu tahap selanjutnya dari penyidik Polres Bintan seperti penyiapan berkas Hasan yang akan dikirim ke jaksa.
Disinggung terkait kondisi Hasan, Hendi mengaku bahwa Hasan dalam kondisinya baik serta hak-haknya sebagai tahanan diberikan sepenuhnya oleh penyidik Polres Bintan.
“Kondisi pak Hasan baik, hak haknya juga diberikan oleh penyidik, terkait penangguhan tahanan kepada kliennya saat ini pihaknya masih memikirkannya,” jelasnya.
Saat ini Hasan berserta dua tersangka lainnya, yakni M.Ridwan dan Budiman masih berada di sel Mapolres Bintan.
Berkas perkara untuk tersangka Hasan saat ini sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari).(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













