Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen dari Pertamina Hulu Rokan

GOTVNEWS, Riau – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Kamis (22/10/2026) malam.

Isak tangis dan histeris keluarga pecah di halaman Kantor Kejati Riau saat para tersangka yang terdiri dari dewan komisaris, direksi, hingga pejabat divisi PT SPRH digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif. Bahkan, Komisaris Utama PT SPRH berinisial TW sempat pingsan.

Adapun delapan tersangka yang ditahan yakni TW (Komut), RG dan AS (Komisaris), RH (Dirum), ZP (Direktur Pengembangan), MF (Dirkeu), MM (Kadiv SDM/Litbang), serta MK (Sekretaris PT SPRH). Sementara satu tersangka lainnya berinisial SA dari universitas swasta mangkir dan terancam masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik menemukan sejumlah modus penyimpangan penggunaan dana dividen PI senilai ratusan miliar tersebut, seperti pembagian tantiem dan bonus tanpa kriteria kinerja sebesar Rp9,7 miliar, pinjaman pribadi 51 pegawai, hingga mark-up pembelian lahan perkebunan sawit, company yard, dan lokasi SPBN di Kabupaten Rokan Hilir. (Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *