GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mendalami laporan masyarakat melalui Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data (Puldata) terkait kasus dugaan pungutan liar pungli) sistem e-ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, belum lama ini.
Yusnar mengatakan, pihaknya masih belum bisa mempublikasikan hasil sementara karena saat ini proses masih terus berlangsung.
Namun demikian, Yusnar menyampaikan proses ini terbuka kemungkinan berkembang, termasuk penambahan pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Masih tahap pulbaket dan puldata. Ya sampai saat ini masih segitu prosesnya, kita masih mintai keterangan dari pihak-pihak yang dianggap berhubungan dengan itulah, yakan masih berkembang, tinggi aja nanti ya,” ungkapnya.
Dugaan pungli utu mencuat dari laporan masyarakat yang mencurigai bahwa adanya penyimpangan dalam sistem tiket kapal elektronik di Pelabuhan SBP.
Sementara itu, Kejati Kepri menegaskan akan menindaklanjuti sesuai prosedur dan standar operasional.(ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













