GOTVNEWS, Batam – Polri resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh personel mematuhi aturan sebagai upaya memperkuat disiplin, menjaga kesehatan, serta meningkatkan integritas dan profesionalisme.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, larangan ini merupakan bentuk perhatian pimpinan Polri terhadap kedisiplinan dan kualitas sumber daya manusia.
“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Setiap personel harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Kabidhumas.
Ia menjelaskan, aturan tersebut juga berlaku bagi tamu dan pengunjung di lingkungan kepolisian. Penggunaan vape dilarang, sementara perangkat yang dibawa wajib dimatikan dan disimpan.
Kebijakan ini turut mempertimbangkan potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika serta dampak negatifnya terhadap kesehatan.
Personel yang melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin maupun kode etik sesuai peraturan yang berlaku. Larangan ini berlaku di seluruh tingkatan organisasi Polri, mulai dari Mabes Polri hingga Polsek.
“Kami mengingatkan seluruh personel Polda Kepri dan jajaran agar memahami serta mematuhi ketentuan ini. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri dan diwujudkan melalui perilaku sehari-hari,” tegasnya.
Polda Kepri mengimbau seluruh personel agar mematuhi aturan tersebut demi menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Selain itu, masyarakat juga diimbau terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Jika membutuhkan bantuan atau menemukan gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.
Melalui kebijakan ini, Polda Kepri berharap terwujudnya institusi Polri yang semakin disiplin, sehat, berintegritas, dan professional.
Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik serta mendorong terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman, harmonis, dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau.(*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














