GOTVNEWS, Jakarta – Kasus kematian tragis bayi perempuan berusia 20 bulan mengungkap fakta memilukan. Korban diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh orangtuanya sendiri, yakni ayah tiri berinisial AR (20) dan ibu kandung JM (19).
Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut digelar oleh penyidik kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan bersama jajaran Polsek Kebayoran Lama untuk mengungkap secara terperinci rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.
Dalam rekonstruksi itu, sejumlah adegan diperagakan dimulai korban ditenggelamkan oleh pelaku di toilet umum Pasar Kebayoran Lama sebanyak dua kali.
Kemudian kedua tersangka membungkus jasad korban menggunakan kantong plastik/kresek, menaiki taksi online turun di Palmerah, lalu berjalan kaki ke lahan kosong di wilayah Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, untuk mengubur jasad korban secara dangkal kurang dari 50 sentimeter.
Hasil Autopsi di RS Polri Kramat Jati menemukan adanya tanda-tanda kekerasan baru dan lama di bagian wajah, perut, dada, serta keempat anggota gerak korban.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP baru, yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara. (Yh)
Sumber: Threads | Reynaldoaritonang96
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













