GOTVNEWS, Jakarata – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di PN Jakarta Timur, pada Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan, Jokowi menunjukkan ijazahnya ke hadapan pengunjung sidang dan awak media. Sebelum menunjukkan ijazahnya, Jokowi sempat meminta izin terlebih dahulu kepada majelis hakim.
Namun, hakim sempat tidak mengizinkan Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya. Tetapi, Jokowi tetap ingin menunjukkan ijazahnya ke pengunjung sidang meski hakim tidak mengizinkan.
Terdakwa Roy Suryo turut maju bersama tim hukumnya untuk melihat dokumen tersebut dari jarak dekat. Setelah melihat langsung, Roy Suryo tampak tertawa lebar dan tetap menolak keasliannya dengan bergumam bahwa ijazah yang ditunjukkan adalah palsu.
Melalui aksi tersebut, Jokowi menyatakan bahwa dirinya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim dan hanya menuntut keadilan agar nama baiknya bisa dipulihkan dari tuduhan ijazah palsu yang selama ini disebarkan dalam ribuan video di media sosial.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, sempat melayangkan kritik atas aksi Jokowi yang memamerkan ijazahnya. Pihaknya menilai Jokowi telah melanggar tata cara persidangan karena melakukan tindakan show of force tersebut tanpa izin resmi dari hakim ketua.(frh)
Sumber: X @yusuf_dumdum
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













