GOTVNEWS, Bintan – Tiga warga Kota Tanjungpinang, diamankan polisi akibat mengedarkan narkotika jenis sabu – sabu. Tiga pelaku ditangkap di Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, baru-baru ini.
Penangkapan ketiga tersangka pengedar narotika jenis sabu ini, diawali dengan adanya laporan masyarakat, tentang adanya transaksi narkotika di Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.
Atas laporan ini Satnarkoba Polres Bintan mengamankan seorang warga Tanjungpinang berinisial SB (26), Jumat (12/5/2023) lalu. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 1 paket narkoba, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka di Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang dan ditemukan 1 set alat hisap sabu/Bong.
Dari pengakuan pelaku, polisi mendapati kedua tersangka lainnya yakni
AP (20) dan RRS (19) yang juga merupakan warga Tanjungpinang.
Dari ketiga orang tersangka tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa 6 paket yang diduga narkota jenis Sabu-sabu, alat hisap dan timbangan digital.
“Ketiga pelaku merupakan pengedar, dan salah seorang merupakan residivis, kita masih melakukan pengembangan dari mana asal barang mereka,” jelasnya.
Ketiga pelaku terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang tentang Narkotika.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












