GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.
Oleh karena itu, dengan terbitnya PP No 26 tahun 2023. Maka secara tidak langsung memperbolehkan pelaku usaha tambang – menambang sekaligus mengekspor pasir laut.
Menurut Gubernur Kepri Ansar Ahmad, dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 itu, terdapat salah satu pasal yang menyebutkan bahwa pembersihan material tambang pasir laut yang berpotensi ekonomi.
Proses izinnya, kata dia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Gubernur/Kepala Daerah.
“Kita tanyakan lagi tapi ke pemerintah pusat, agar tidak melanggar aturan yang ada,” kata Ansar.
Terkait hal itu juga, sebut Ansar, Pemerintah Provinsi Kepri berharap dengan kebijakan kembali dibukanya keran tambang dan ekspor pasir laut berdampak positif bagi daerah.
Ansar menjelaskan, kebijakan baru tersebut pun masih di pelajari oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
Bahkan, dalam waktu dekat Pemprov Kepri akan berkoordinasi bersama pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaannya di daerah.
“Mengenai teknis dan kontribusi buat daerah, kita akan bicarakan dengan pemerintah pusat,” jelasnya, Selasa (30/5/2023).
Jika aktivitas tambang dan ekspor laut dilaksanakan di Kepri, ungkap Ansar, maka harus memiliki kontribusi bagi daerah. Terutama, bagi masyarakat pesisir dan nelayan yang merasakan dampak langsung dari aktivitas tambang itu.
Pemprov Kepri juga, sambung dia, dalam waktu dekat akan melakukan pembahasan dengan OPD guna menyusun langkah strategis apabila tambang pasir laut dilakukan di wilayah Kepri.
“Program CSR untuk nelayan itu bagaimana. Kalau itu dilaksanakan nelayan harus dapat manfaat, itu yang harus kita tata betul-betul,” ungkapnya.
Kemudian, Ansar juga berharap dari aktivitas tambang pasir laut itu Kepri memperoleh pendapatan yang lebih besar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dengan begitu, pendapatan daerah bisa digunakan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Itu lah makanya kita tanyakan ini ke pusat. Termasuk porsi PNBP yang diperoleh daerah. Karena, izin tambang dan ekspor pasir menjadi kewenangan pusat,” ujarnya.(Zpl)