GOTVNEWS, Tanjungpinang – UPTD Samsat Tanjungpinang menggelar razia pajak kendaraan bermotor di dua berbeda. Setidaknya dalam razia ini ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat kedapatan tidak membayar pajak.
Beginilah suasana razia pajak kendaraan di Jalan D.I Panjaitan Kilometer 9, Kota Tanjungpinang, pada Selasa (6/5/2023) pagi.
Kendaraan yang melintas dijalan tersebut, baik kendaraan roda dua maupun roda empat diberhentikan, lalu diperiksa sejumlah dokumen kendaraan oleh petugas gabungan Samsat dan Satlantas Polresta Tanjungpinang.
Terlihat juga banyak kendaraan memilih menepi hingga memutar balik, guna menghindari razia.
Kepala UPT PPD Samsat Tanjungpinang, M. Hanafiah mengatakan razia pajak kendaraan bermotor bertujuan untuk melakukan penertiban bagi kendaraan yang tidak membayar pajak.
Melalui razia ini diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
“Mudah mudahan dengan kegiatan razia ini dapat meningkatkan pajak kendaraan di Tanjungpinang,” katannya.
Dari razia pajak kendaraan ini, Samsat Tanjungpinang berhasil menarik pembayaran pajak sekitar Rp 51 juta dari wajib pajak yang terjaring razia.
Sedangkan sebanyak 63 kendaraan roda dua dan 28 kendaraan roda empat kedapatan menunggak pajak.(San)